Rabu, 14 Agustus 2013

AWAS BAHAYA JANGKA PANJANG LUMPUR LAPINDO



Rabu, 18 Maret 2009 | 20:50 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Bencana ekologis akibat semburan gas dan lumpur panas Lapindo selain berdampak pada kerusakan lingkungan juga berdampak pada kesehatan. Banyak warga sekitar yang terkena penyakit sesak nafas, pusing-pusing, batuk, gatal-gatal.
Berdasar penelitian Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Jawa Timuryang dilakukan2006-2008, ditemukan zat Polycyclic Aromatic Hydrocarbons (PAH), senyawa organik yang berbahaya dan karsinogenik (penyebab kanker).
Berry Nahdian Furqon Direktur Eksekutif WALHI, di JakartaRabu (18/3) mengatakan memang senyawa tersebut tidak menyebabkan terbentuknya tumor ataupun kanker secara langsung, kira-kira 5-10 tahun ke depan.
Dalam sistem metabolisme tubuh akan PAH diubah menjadi senyawa Alkylating dihydrodiol epoxides yang sangat reaktif dan berpotensi menyebabkan timbulnya tumor dan resiko kanker.
"PAH akan sangat berbahaya khususnya bagi mereka yang tinggal di sekitar semburan lumpur Lapindo,beserta ancaman terhadap kerusakan ruang hidup warga jika terpapar terus menerus dalam batas waktu lama(lebih dari 24 jam) " jelas Berry.
Belum lagi lumpur yang dibuang ke Kali Porong, biota yang ada di sana juga akan tercemar dan mati. Itu memperparah kerusakan ekologi. Sampai saat ini belum dipastikan kapan semburan lumpur Lapindo ini akan berhenti atau bisa dihentikan.
Bisa jadi semburan lumpur Lapindo ini akan berlangsung puluhan tahun. Maka selama itu pula logam berat dan PAH yang sangat berbahaya bagi manusia yang berasal dari perut bumi akan terus dikeluarkan.
Ia juga mengatakan walaupun nantinya lapindo akan berhenti, butuh waktu yang lama untuk menghilangkan dampak yang telah akibatkan. "tidak akan otomatis hilang tetapi justru akan terakumulasi pada ribuan spesies hewan dan tumbuhan, " kata Berry.
Mengingat bahaya yang diakibatkan PAH , Berry meminta pemerintah untuk mengadakan  pemeriksaan kesehatan secara rutin dan dalam waktu yang panjang hingga sepuluh tahun ke depan bagi warga di wilayah semburan lumpur dalam radius terciumnya bau gas.
Hal lain yang juga harus dilakukan adalah menyusun ulang rencana penanganan wilayah yang berisiko dengan adanya lumpur panas dengan melibatkan semua institusi pemerintahan di bidang kesehatan, lingkungan, ekonomi, dan sosial.
Selain itu, pemerintah juga harus memberikan masker bagi warga yang tidak bersentuhan langsung dengan lumpur juga yang mengkonsumsi air yang terkontaminasi. " Mereka juga butuh perlindungan, setidaknya masker masker penyaring udara untuk melindungi pernapasan," ujar Berry.

sumber : http://m.kompas.com/entertainment/read/2009/03/18/20504383/Awas.Bahaya.Jangka.Panjang.Lumpur.Lapindo 

AKibat Lumpur Lapindo



81% KORBAN ALAMI GANGGUAN PARU



SIDOARJO– Ini fakta baru tentang derita korban semburan Lumpur Lapindo. Sedikitnya 81% warga korban lumpur yang tinggal di Desa Besuki Timur, Mindi, Jatirejo Barat mengalami gangguan paru-paru sehingga sesak napas.
”Pemerintah memiliki data ini. Tapi mereka hanya menyebutnya infeksi saluran pernapasan atas (ISPA) saja.Padahal,gangguan ini sangat dirasakan warga korban lumpur,” kata Yuliani, pendamping korban semburan Lumpur Lapindo dari Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Indonesia, yang dihubungi tadi malam.
Menurut Yuliani,jika dipersentasekan, 81% warga korban mengalami restriksi paru-paru, 9,4% mengalami obstruksi paru-paru,dan sisanya normal. Selain sesak napas,warga korban Lumpur juga mengalami kesemutan dan penurunan kekebalan tubuh.”Pada 2005 yang diderita korban lumpur masih ISPA, tapi kini sudah bertambah parah,” tandas Yuliani.
lumpur Lapindo yang mengalami gangguan pernapasan, kesemutan, dan penurunan kekebalan tubuh ini tersebar di empat desa. Data SINDO menyebutkan, di Desa Besuki Timur terdapat 315 keluarga, Desa Mindi 289 keluarga, Jatirejo Barat 295 keluarga, dan Siring Barat 330 keluarga. Jumlah penderita gangguan kesehatan ini bisa bertambah. Hasil penelitian terbaru menunjukkan, kandungan logam berat dan timbal juga naik puluhan kali lipat.Jika kondisi ini dibiarkan, warga korban lumpur bisa terserang kanker.” Daya tahan tubuh korban lumpur turun. Saya pernah mencoba bertahan sebulan di sana, dan hasilnya, saya langsung drop,masuk rumah sakit,” tandasYuliani. Sementara itu Ketua Fraksi PKB DPR Marwan Ja’far meminta PT Minarak Lapindo Jaya (MLJ) segera menyelesaikan hak-hak korban lumpur Lapindo Sidoarjo yang belum mendapat pelunasan ganti rugi.Menurut dia penanganan korban Lapindo harus diperhatikan secara serius karena telah berdampak pada masalah sosial dan kesehatan.
“Yang penting sekarang bagaimana masyarakat yang terkena semburan Lapindo hakhaknya terpenuhi semua. Harus diperhatikan dalam bentuk nyata, bukan sekadar retorika saja,”kata Marwan. Menurut Marwan, penanganan korban lumpur Lapindo berjalan sangat lambat.Padahal masyarakat sudah menderita cukup lama menanti penyelesaian dari pihak perusahaan. “Kita butuh penyelesaian segera karena dampaknya signifikan sekali.

Baik itu dampak sosial, ekonomi maupun pendidikan. Memang ada Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS) yang anggarannya dari APBN.Tapi sekarang kan lagi ada gugatan ke MK, jadi kita tunggu saja hasilnya,” kata dia. Direktur Pusat Studi Sosial Politik (Puspol) Indonesia Ubedilah Badrun meminta penanganan korban lumpur Lapindo Sidoarjo yang dibebankan ke pemerintah melalui APBN-P 2012 sama dengan merampok uang negara.Itu artinya perusahaan Bakrie menyalahgunakan uang rakyat untuk kepentingan perusahaan.

“Menggunakan uang APBNP 2012 untuk membiayai korban Lapindo sama dengan merampok uang negara dan itu artinya juga merampok uang rakyat,”katanya. Menurut dia, penanganan korban lumpur Lapindo yang dibebankan kepada pemerintah melalui APBNP tahun 2012 juga merupakan bukti politik transaksional elite politik. Ubed menjelaskan, meluapnya lumpur Lapindo sebenarnya murni kesalahan manusia (human error) dari pihak pengebor.
Itu sebabnya seluruh pembiayaan meluapnya lumpur yang menenggelamkan ribuan rumah menjadi tanggung jawab perusahaan Bakrie. Menurut dia, kesepakatan melalui politik transaksional antara Partai Golkar dengan Partai Demokrat yang menghasilkan penanganan pembiayaan korban Lapindo masuk APBN-P 2012 menunjukkan bahwa pemerintahan SBY-Boediono lemah.“Fenomena tersebut juga menunjukkan pemerintahan SBY lemah dan mudah ditekan oleh pengusaha,” katanya.
Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR Yudi Widiana Adia mengatakan, pasal tambahan dalam APBN-P tersebut tidak dibahas mendetail di Banggar DPR dan tiba-tiba muncul untuk kemudian disahkan. “Dalam pembahasan RUU APBN-P 2012, Banggar DPR memang tidak sempat menyoroti Pasal 18. Pasal tersebut muncul begitu saja.
Tidak ada pembahasan mendalam di Banggar. Anggaran Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS) di postur tidak terlihat,tapi muncul saat perumusan RUU APBN-P 2012,”ungkapnya. Menurut dia, pembahasan pasal anggaran tersebut lebih banyak dilakukan oleh tim perumus di Banggar. Pihaknya sendiri menyayangkan hal tersebut karena seharusnya keputusan BPLS terkait dengan rekomendasi Komisi V DPR yang membidangi infrastruktur.
Sementara itu,skema pembayaran ganti rugi korban lumpur Lapindo oleh PT Minarak Lapindo Jaya yang dilakukan mulai 16 Juni lalu dinilai tidak jelas. Pasalnya masih banyak korban lumpur yang belum mendapat pelunasan ganti rugi meski nilainya di bawah Rp40 juta.Vice President PT Minarak Lapindo Jaya Andi Darussalam melalui pesan singkatnya menyatakan tidak berkenan untuk diwawancarai. “Biarkan Minarak bekerja melakukan pembayaran ganti rugi sesuai dengan kewajibannya,” jelas Andi. ??abdul rouf/ edi purwanto /nurul huda


SUMBER : http://www.walhi.or.id/v3/index.php?option=com_content&view=article&id=2682:81-korban-alami-gangguan-paru&catid=81:berita-tambang-a-energi&Itemid=91 

KANDUNGAN GAS LAPINDO


JAKARTA – Gangguan kesehatan berupa sesak napas dan penyakit paru paru korban lumpur Lapindo semakin parah. Namun,hingga kini belum ada respons dari PT Lapindo Brantas Inc.
Jika hal ini terus dibiarkan,PT Lapindo Brantas Inc bisa dijerat pidana. Aktivis Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kesehatan Iskandar Sitorus mengatakan, secara hukum pihak yang menyebabkan timbulnya penyakit harus dijerat dengan sanksi hukum sesuai dengan Undang – Undang (UU) tentang Wabah Penyakit Menular. Karena itu, dia meminta agar pihak yang bertanggung jawab segera mengambil tindakan penanganan bagi korban yang terkena gangguan penyakit.
Sebab, jika tidak,berarti telah terjadi proses pembiaran yang disengaja dan itu sudah masuk kategori pidana.“ Justru saya menangkap temuan ini terkesan ditutup-tutupi agar tidak muncul ke publik,mengingat harus mengeluarkan dana besar untuk menanggung terhadap kesehatan masyarakat setempat. “Jika itu benar-benar dilakukan, akan sangat fantastis angkanya dari konteks angka alokasi kesehatan rakyat Indonesia secara umum,”tandas Iskandar di Jakarta kemarin.
Menurut Iskandar, jika dalam suatu wilayah tertentu terdapat sampai 81% warga mengalami gangguan pada paru paru yang berdampak sesak napas, alami gangguan kesemutan, serta kekebalan tubuh menurun, maka hal tersebut sudah layak dikategorikan pada fase Kejadian Luar Biasa (KLB). Karena itu, dia mendesak agar pihak yang berwenang segera mencari sumber penyebab munculnya penyakit tersebut.
Selain mencari penyebab, masyarakat yang terserang penyakit paru paru harus segera mendapat perawatan.“Penyebab itu harus segera diatasi sambil merawat masyarakat. Perawatan itu harus dilakukan oleh pihak yang bertanggung jawab,”kata Iskandar. Seperti diberitakan, hasil penelitian Wahana Lingkungan Hidup Indonesia menyebutkan, sedikitnya 81% korban lumpur yang tinggal di Desa Besuki, Glagah Arum, Gempol Sari, Kali Tengah, mengalami gangguan paru-paru sehingga sesak napas.
Ancaman lainnya adalah dari kadar logam berat dan PAH Lumpur Lapindo yang melebihi ambang batas. Berdasarkan data Walhi, rata-rata kandungan Kadmium (Cd) mencapai 0,311 atau 104 kali lipat ambang batas Cd 0,003; Timbal (Pb) mencapai 7,288 atau 146 kali lipat ambang batas Pb 0,05.Untuk kandungan PAH-Chrysene, kadar rata-rata 338,06 atau 1470 kali lipat dari ambang batas 0,23.
Sedangkan PAH-Benz(a)anthracene, kandungan rata-ratanya mencapai 71,34, atau 310 kali lipat dari ambang bata 0,23. Kandungan logam berat ini jelas mengancam kesehatan korban lumpur. Kepala Instalasi Rawat Darurat (IRD) RSU dr Soetomo Surabaya dr Urip Murtedjo SpB KL mengatakan, seseorang yang terpapar logam berat akan berpeluang besar mengidap penyakit kanker.Organ tubuh yang akan terserang mulai dari paru-paru,usus,ginjal sampai liver.
“Logam berat berbahaya bagi tubuh manusia. Banyak penyakit yang ditimbulkan, mulai yang ringan adalah gatal-gatal sampai yang berat bisa kanker,”terangnya. Menurut Urip, logam berat dapat mengakibatkan sejumlah gangguan fungsi tubuh. Di antaranya adalah gangguan pada sistem syaraf,gangguan pada sistem reproduksi,gangguan pada sistem urogenetal, dan gangguan pada sistem hemopoitik yang menyebabkan anemia.
Logam berat seperti Timbal (Pb),Kadmium (Cd),PAH-Chryshene, dan PAH-Benz(a) anthrancene biasanya masuk ke tubuh manusia melalui mulut. Bisa melalui air ataupun makanan dan minuman yang biasa dikonsumsi setiap hari.“Selain itu, bisa juga terhirup melalui saluran pernafasan hingga mengendap di paru-paru,”kata dia.
Urip memerangkan, logam berat ini sangat mustahil untuk dihilangkan. Jika kuman dalam air bisa mati dengan dimasak, maka logam berat tidak akan hilang. Dia akan tetap berada di dalam air meski dimasak dengan suhu tinggi. Akibatnya,lingkungan yang sudah tercemar logam berat sangat berbahaya bagi kehidupan manusia. Partikel logam berat dapat berada di air ataupun udara disekitar lingkungan tercemar tersebut. “Jalan satu-satunya adalah menjauh dari lingkungan tercemar itu,”tandas Urip.
Anggota Komisi VI DPR Abdul Kadir Karding menegaskan, agar temuan penyakit paru paru akibat lumpur Lapindo segera ditangani. Dia juga meminta semua pihak, terutama perusahaan Bakrie lebih sensitif untuk segera menangani mereka.
“Mereka itu adalah rakyat kita, sehingga perlu segera ditangani. Ini menyangkut nyawa orang banyak, jadi tidak perlu ada dikotomi ini kewenangan perusahaan, pemerintah, atau bukan. Karena kejadian itu bukan mau mereka tapi mereka korban,”tandas Karding.
Senada diungkapkan anggota Komisi V DPR Imam Nachrowi. Dia mendesak Lapindo bertindak cepat untuk membantu dan mengobati masyarakat terdampak.“Jangan hanya diam dan fokus pada ganti rugi dan relokasi infrastruktur. Kesehatan dan keselamatan jiwa warga porong itu lebih utama untuk segera ditangani,” tandasnya.

Ical:Tidak Ada Bantuan untuk Kesehatan
Sementara itu,pemilik Bakrie Group yang juga Ketua Umum DPP Partai Golkar Aburizal Bakrie menyatakan tidak akan memberi dana bantuan kepada warga di kawasan terdampak semburan lumpur Lapindo yang terkena infeksi paru.
Ical – sapaan akrab Aburizal Bakrie – menyatakan,tidak akan ada dana bantuan atau kompensasi terhadap warga yang saat ini dinyatakan mengalami restriksi paru dan obstruksi paru akibat menghirup udara yang bercampur semburan dari sumur Lapindo.“Tidak (akan memberi bantuan). Karena jumlah pembelian tanah dan bangunan sejak awal-awal itu sudah mencapai Rp9 triliun. Itu sudah terlalu besar,” ungkap Ical di Kabupaten Madiun kemarin.
Selain soal dana yang sudah terlalu besar, Ical berdalih persoalan Lapindo merupakan tanggung jawab pemerintah.Sebab, dalam keputusan Mahkamah Agung, semburan lumpur dan gas Lapindo adalah fenomena alam. “Pada kasus yang sama di Uzbekistan, hal seperti ini (daerah semburan lumpur) jadi zona militer di mana tidak boleh ada orang tinggal di situ.Tapi kalau di sini, sudah semestinya jadi tanggung jawab pemerintah,”ujarnya.
Sedangkan mengenai aksi jalan kaki salah satu korban lumpur Lapindo Hari Suwandi ke Jakarta, Ical menyatakan tidak akan menerimanya jika memang berkunjung ke kompleks perkantoran Wisma Bakrie di Jalan Rasuna Said,Kuningan, Jakarta. “Katanya yang jalan itu (Suwandi) bukan korban lumpur, ya untuk apa saya terima,”kata Ical. ?nurul huda/abdul rouf/ deny bachtiar/dili eyato

SUMBER : http://www.walhi.or.id/v3/index.php?option=com_content&view=article&id=2689:lapindo-brantas-bisa-dijerat-pidana&catid=81:berita-tambang-a-energi&Itemid=91